Lembaga Politik


Lembaga politik adalah suatu bentuk kegiatan dalam suatu kelompok masyarakat yang proses pembentukan dan pembagian kekuasaannya ditentukan oleh kelompok masyarakat itu sendiri sebagai suatu keputusan untuk menguasai suatu kedudukan demi kepentingan masyarakat pada umumnya. Lembaga politik merupakan suatu badan khusus yang mengatur pelaksanaan kekuasaan dan wewenang yang menyangkut kepentingan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan bermasyarakat. Lembaga politik dapat berbentuk pemerintahan yang berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, serta melayani dan melindungi masyarakat.

Fungsi lembaga politik adalah:

  • Pelembagaan norma melalui hukum yang diajukan oleh legislatif
  • Menerapkan UU yang telah disetujui
  • Menyelesaikan konflik antara warga negara yang bersangkutan
  • Mengatur layanan seperti perawatan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan sebagainya
  • Melindungi warga atau warga serangan bangsa lain
  • Menjaga kesiapan / kewaspadaan menghadapi bahaya


Contoh lembaga politik:

  • DPR

  • MPR

  • Partai Politik

  • Pemerintahan Pusat

  • Pemerintahan Daerah