![]() |
![]() |
Perairan Darat dan Laut
Pembagian wilayah perairan laut di Indonesia
a.
|
Batas Laut Teritorial
Laut Nusantara merupakan laut yang berada di antara pulau-pulau yang dibatasi oleh garis dasar pulau tersebut. Sedangkan Batas Laut Teritorial merupakan batas kedaulatan penuh negara Indonesia artinya negara-negara lain tidak diperbolehkan memasuki wilayah ini tanpa izin negara kita. Namun demikian Indonesia juga menyediakan jalur pelayaran sebagai prasarana lalu lintas damai. Di jalur ini Indonesia mempunyai hak penuh untuk memanfaatkan sumberdaya yang terkandung di dalamnya. Batas Laut Teritorial ini ditarik sejauh 12 mil laut dari garis pantai yang terjauh menjorok ke laut (1 mil laut = 1,852 km). Penentuan titik pantai yang dijadikan dasar untuk melakukan pengukuran adalah dengan mencari garis pantai yang paling jauh menjorok ke laut. Setelah ketemu kemudian pada garis itu dicari rata-rata pada saat air pasang dengan saat air surut. Garis ini disebut garis dasar. Dari garis dasar inilah kemudian diukur sejauh 12 mil ke laut untuk menentukan Batas Laut Teritorial.
|
b.
|
Batas Landas Kontinen
Landas Kontinen (Continental Shelf) adalah bagian dari benua yang terendam oleh air laut. Untuk menentukan apakah dasar laut merupakan kelanjutan dari suatu benua, biasanya dilihat dari struktur batuan pembentuknya (kondisi geologi). Yang paling mudah diamati, landas kontinen memiliki kedalaman tidak boleh lebih dari 150 meter. Sedangkan Batas Landas Kontinen merupakan batas dasar laut yang sumberdaya alamnya dapat dikelola oleh negara yang bersangkutan. Batas Landas Kontinen diukur dari garis dasar ke arah luar paling jauh 200 mil laut. Jika terdapat 2 negara yang berdampingan dalam satu landas kontinen dengan jarak yang kurang dari 200 mil, maka untuk menentukan batas landas kontinen bagi kedua negara tersebut dilakukan dengan cara membagi dua wilayah tersebut yang sama jauhnya dari garis pantai masing-masing.
Negara kita terletak pada 2 landas kontinen (landas kontinen Asia di bagian barat dan landas kontinen Australia di bagian timur), maka baik batas Indonesia dengan Malaysia dan Thailand (di bagian barat) serta Indonesia dengan Australia (di bagian timur) keduanya menggunakan Batas Landas Kontinen.
Batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia dan Thailand di selat Malaka, Batas Landas Kontinen Indonesia dengan Australia di selat Arafuru. Indonesia memiliki hak penuh untuk mengelola sumber alam yang terkandung di dasar laut yang masih dalam wilayah Batas Landas Kontinen dengan tetap menghormati dan tanpa mengganggu jalur lalu lintas pelayaran damai. Hal lain yang perlu diindahkan dan dilindungi adalah kepentingan-kepentingan yang menyangkut masalah: pertahanan keamanan, perhubungan, telekomunikasi dan transmisi listrik bawah laut, perikanan, penelitian ilmiah dan cagar alam.
|
c.
|
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah daerah-daerah yang berbatasan dengan laut bebas seperti sebelah selatan pulau Jawa dan sebelah barat pulau Sumatera yang berbatasan dengan Samudera Hindia atau Maluku Utara yang berbatasan dengan Samudera Pasifik. ZEE diukur sejauh 200 mil laut dari garis pantai yang paling jauh menjorok ke laut (garis dasar). Di wilayah ini Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang pertama untuk mengelola sumber daya alam yang terdapat di dalamnya dengan tanpa mengganggu jalur lalu lintas damai yang terdapat di wilayah tersebut. Di luar ZEE adalah laut bebas yang siapapun boleh memanfaatkannya sepanjang ia mampu. |