![]() |
![]() |
Peran Badan Usaha dan Koperasi.
Uraian
Seperti diuraikan pada modul kegiatan pembelajaran sebelumnya badan dapat dikelompokkan lagi menjadi (1) badan usaha milik swasta (BUMS), (2) badan usaha milik negara, dan (3) koperasi. Nah! untuk lebih jelasnya kamu dapat mempelajari macam-macam badan usaha, peran pemerintah sebagai pengatur badan usaha, dan fungsi badan usaha.
1. Macam-macam Badan Usaha
Menurut bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi bentuk badan usaha berikut.
Badan usaha yang sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan yang dianut oleh negara Indonesia terdiri atas tiga bentuk badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang didirikan pemerintah dengan modal milik pemerintah/negara. Selain untuk melayani kepentingan umum, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Umum, Perseroan (Persero), dan Perusahaan Jawatan (Perjan). Contoh BUMN yang berupa perusahaan umum yaitu Perum Peruri. Contoh BUMN yang berupa Persero, yaitu PT Pertamina dan PT Telkom. Adapun contoh BUMN dalam bentuk Perjan yaitu PJKA (sekarang menjadi PT KAI) dan Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian).
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama beberapa orang. Kegiatan badan usaha swasta bergerak, di ataranya bergerak dalam bidang industri ekstraktif, pertanian, perdagangan, dan jasa. Perusahaan swasta dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan perusahaan perseorangan. Contoh badan usaha milik swasta, yaitu PT ASTRA Internasional, PT Panasonic, PT Indofood, dan PT Maspion.
Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur. Contoh badan usaha koperasi, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Sekolah, Koperasi Mahasiswa (Kopma), dan Koperasi Unit Desa (KUD).
2. Peran pemerintah sebagai pengatur dan pelaku ekonomi.
A. Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN memiliki peranan penting dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut.
Peranan BUMN ditegaskan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
B. Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, antara lain:
C. Peranan Koperasi
Koperasi memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, antara lain:
3. Fungsi Badan Usaha
Sebagai lembaga atau institusi bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan maksimal, badan usaha memiliki fungsi atau peranan sebagai fungsi komersial dan fungsi sosial.
Fungsi komersial badan usaha meliputi fungsi operasional dan fungsi manajerial.
1. Fungsi Operasional
Fungsi operasional adalah fungsi yang memungkinkan badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik untuk mencapai tujuan. Fungsi ini meliputi fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, serta administrasi/akuntansi.
2. Fungsi Manajerial
Fungsi manajerial adalah fungsi badan usaha yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola secara efisien agar memberikan keuntungan maksimal. Fungsi ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.
Kedua fungsi tersebut bersifat internal, artinya sampai sejauh mana sebuah badan usaha tersebut mampu menjaga kelangsungan usahanya sehingga tetap berfungsi bagi badan usaha yang bersangkutan.
Berbeda dengan fungsi sebelumnya, fungsi sosial badan usaha lebih bersifat eksternal. Fungsi sosial menyatakan sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan di luar badan usaha yang bersangkutan. Fungsi sosial antara lain sebagai berikut.
1. Penyedia Kesempatan Kerja
Sebagai suatu institusi bisnis, badan usaha akan menyerap tenaga kerja dari masyarakat. Semakin maju dan berkembang suatu badan usaha, semakin banyak tenaga kerja terserap karena kesempatan kerja yang tersedia lebih luas.
2. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup
Etika bisnis yang sehat, mengharuskan setiap badan usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Misalnya, menyediakan tempat pengolahan limbah pabrik dalam rangka mengurangi pencemaran.
3. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kemajuan dunia usaha akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Semakin maju dan berkembang dunia usaha, semakin banyak kesempatan kerja yang tersedia. Selain itu, skala usaha juga akan lebih besar karena produk yang dihasilkan akan lebih banyak dan pangsa pasar juga lebih luas. Dalam jangka panjang akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara yang berarti peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,
Demikian materi tentang macam-macam badan usaha, peran pemerintah sebagai pengatur badan usaha, dan fungsi badan usaha, semoga kamu memahaminya. Apabila ada yang belum jelas, cobalah kamu baca kembali atau tanyakan pada gurumu.