![]() |
![]() |
Proklamasi Dan Proses Terbentuknya NKRI
Kronologi Terbentuknya Kelengkapan NKRI
Pada 1 Maret 1945, panglima tentara Jepang, Letnan Jenderal Kumakici Harada mengumumkan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai) yang disingkat BPUPKI. Badan ini bertugas menyelidiki dan mempelajari mengenai masalah tata pemerintahan atau pembentukan negara Indonesia merdeka.
Untuk melaksanakan tugasnya, BPUPKI mengumumkan nama-nama anggotanya pada tanggal 1 April 1945. Badan yang diketuai oleh dr. K.R.T Rajiman Wedyodiningrat dengan wakil ketuanya R.P Suroso bertugas menyiapkan kemerdekaan Indonesia. Badan ini diresmikan oleh Jenderal Itagaki bersama Letnan Jenderal Yuiciro Nagano. Untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI mengadakan dua kali sidang, yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan sidang kedua pada tanggal 10 – 16 Juli 1945. Pada sidang pertama, BPUPKI lebih banyak membicarakan masalah dasar-dasar negara. Hasil sidang pertama tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945. Panitia yang dikenal dengan nama Panitia Sembilan ini menghasilkan sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang berisi perumusan dasar negara dan pembukaan UUD 1945. Pada sidang kedua, BPUPKI berhasil membentuk tiga panitia, yaitu sebagai berikut;
Panitia perancang UUD dalam sidangnya pada tanggal 11 Juli 1945, menyepakati konsep naskah pembukaan undang-undang dasar negara diambil dari Piagam Jakarta.Rancangan tersebut kemudian disempurnakan lagi oleh Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Mr. Supomo.
Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Sukarno, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD dan batang tubuh UUD. Akhirnya BPUPKI menerima rancangan undang-undang tersebut yang dikenal dengan UUD 1945.
![]() |
![]() |
Suasana Sidang PPKI
Sumber: Album Perjuangan RI
|
Undang-undang Dasar 1945
Sumber: IPS Sejarah, Tiga Serangkai
|
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI
Sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 juga telah memutuskan pembagian wilayah Indonesia untuk sementara waktu dibagi menjadi delapan Provinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur. Kedelapan provinsi beserta gubernurnya adalah sebagai berikut;
Sumatra
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Sunda Kecil (Nusa Tenggara)
Maluku
Sulawesi
Borneo (Sekarang Kalimantan)
|
: Mr.Teuku Mohammad Hasan
: Sutarjo Kartohadikusumo.
: R. Panji Suroso.
: R.A. Suryo.
: Mr. I Gusti Ketut Puja
: Mr. J. Latuharhary
: Dr.G.S.S.J. Ratulangie
: Ir.Pangeran Mohammad Noer
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
|
Menteri Dalam Negeri
Menteri Luar Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Kehakiman
Menteri Kemakmuran
Menteri Keamanan Rakyat
Menteri Kesehatan
Menteri Pengajaran
Menteri Penerangan
Menteri Sosial
Menteri Pekerjaan Umum
Menteri Perhubungan (a.i)
Menteri Negara
Menteri Negara
Menteri Negara
Menteri Negara
|
: R.A.A.Wiranata Kusumah.
: Mr.Achmad Subardjo
: Mr.A.A. Maramis
: Prof.Mr.Dr.Supomo
: Ir.Surachman Cokroadisuryo
: Supriyadi
: Dr.Buntaran Martoatmojo
: Ki Hajar Dewantara
: Mr.Amir Syarifudin
: Mr.Iwa Kusumasumantri
: Abikusno Cokrosuyoso
: Abikusno Cokrosuyoso
: Wachid Hasyim
: Dr.M. Amir
: Mr.R.M. Sartono
: R. Otto Iskandardinata
|
1
2
3
4
|
Ketua Mahkamah Agung
Jaksa Agung
Sekretaris Negara
Juru Bicara Negara
|
: Mr.Dr.Kusumah Atmaja
: Mr. Dr. Gatot Tanumiharja
: Mr.A.G. Priggodigdo
: Sukarjo Wiryopranoto
|