Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini:
- Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil atau- pun air besar.
- Keluar angin dari dubur (kentut).
- Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya.
- Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, karena Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu".
[Riwayat Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani]