Kompetensi

LATIHAN

TES

 

DPRD

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah :

1.      Terdiri dari DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

2.      DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah propinsi

3.      DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota.

4.      Fungsi DPRD adalah

a.      Fungsi legislasi (bersama kepala daerah menetapkan peraturan daerah)

b.      Fungsi anggaran (menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah bersama kepala daerah).

c.      Fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah lainnya).