![]() |
![]() |
Kedaulatan Rakyat dan Sistem
DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah :
1. Terdiri dari DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
2. DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah propinsi
3. DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota.
4. Fungsi DPRD adalah
a. Fungsi legislasi (bersama kepala daerah menetapkan peraturan daerah)
b. Fungsi anggaran (menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah bersama kepala daerah).
c. Fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah lainnya).