![]() |
![]() |
SEJARAH PERUMUSAN UUD 1945
Sejarah Penetapan UUD 1945
Selama masa tugasnya, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali, yaitu :
1. Sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan :
a. Rancangan UUD sebagai UUD negara RI tahun 1945
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagi wakil presiden
c. Untuk sementara waktu tugas presiden dibantuk oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
2. Sidang pada tanggal 19 Agustus 1945 menghasilkan keputusan :
a. Wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi dan menunjuk gubernurnya
b. Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya
c. Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan
d. Pembentukkan komite nasional di setiap propinsi
3. Sidang pada tanggal 22 Agustus 1945 menghasilkan keputusan :
a. Dibentuknya komite nasional
b. Dibentuknya Partai Nasional Indonesia
c. Dibentuknya tentara kebangsaan
BPUPKI telah selesai melaksanakan tugasnya pada tanggal 22 Agustus 1945, tetapi baru dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1945 bersamaan dengan pelantikan anggota KNIP.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sudah ditetapkan oleh PPKI sistematikanya terdiri dari :
a. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea
b. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
c. Penjelasan UUD 1945 terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal
Naskah Pembukaan UUD 1945 itu berasal dari naskah Piagam Jakarta yang sudah dilakukan beberapa perubahan, seperti tampak pada naskah teks di bawah ini :
Naskah Piagam Jakarta yang terdiri dari 4 alinea
Naskah Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea
Seiring perkembangan zaman, pada masa reformasi sekarang ini, UUD 1945 telah dilakukan perubahan(amandemen) oleh MPR untuk disesuaikan dengan tuntutan reformasi dan meluruskan sistem ketatanegaraan RI, sehingga terjadi perubahan pada sistematika UUD 1945 antara sebelum amandemen dengan sesudah amandemen seperti dalam tabel berikut ini :
UUD 1945 hasil amandemen inilah yang kita gunakan sekarang untuk mengatur sistem ketatanegaraan RI.