Tugas, Kewajiban dan Kewenangan WNI, WNA dan Pemerintah Negara

 

Setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang sama seperti yang terdapat pada UUD 1945.

  1. Tugas, kewajiban dan kewenangan WNI dan WNA.
    1. Setiap warga negara memiliki kebebasan, tetapi dalam setiap kebebasan itu melekat juga kewajiban.
    2. Di dalam hubungan dengan sesama manusia, kita wajib menghormati orang lain, sedangkan dalam hubungannya dengan negara kita wajib taat menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
    3. Setelah menjalankan kewajibannya atau hak-haknya kepada negara. Negara menganut keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
  2. Tugas, kewajiban dan kewenangan pemerintahan RI.
    Secara umum tugas, kewajiban dan kewenangan negara dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu tugas esensial dan tugas fakultatif.
    1. Tugas Esensial adalah tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negeri serta melindungi hak milik setiap orang.
      Tugas keluar adalah mempertahankan kemerdekaan.
    2. Tugas Fakultatif adalah tugas yang diselenggarakan oleh negara untuk menunjang kesejahteraan umum, baik modal, intelektual, sosial maupun ekonomis.

Adapun yang merupakan wewenang pemerintah itu antara lain:

  1. Membuat dan mencabut undang-undang serta peraturan pemerintah lainnya guna melaksanakan tugas negara. Contoh UU No. 14 tahun 1992 tentang lalu lintas angkutan jalan.
  2. Menindak dan mengadili pelanggar undang-undang.
  3. Menentukan kebijakan dalam perencanaan pembangunan dan RAPBN dan wewenang lainnya.