PENUTUP

 

Setelah beberapa kegiatan yang Anda pelajari dan pahami nampaknya Anda mampu mengikuti perkembangan kejadian. Kenyataan bahwa harapan dan cita cita menuju Indonesia baru yang kita dambakan bersama akan terwujud, yaitu suasana kehidupan masyarakat yang saling menghargai menghormati persamaan derajat, harkat dan martabat manusia serta cita-cita seluruh masyarakat Indonesia yang tentram adil makmur baik jasmani maupun rohani.

Sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan.

Kita hendaknya patuh dan taat terhadap agama dan keyakinan kita, karena bangsa kita sebagai bangsa yang berke-Tuhanan. Nilai Ketuhanan inilah yang menjiwai keragaman budaya bangsa Indonesia. Perilaku seperti ini selalu kita bina dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari terutama keluarga, karena keluarga merupakan inti dari kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Dengan selesainya pokok bahasan mengenai Persamaan Derajat kita dapat menyimpulkan materi tersebut yaitu:

  1. Berdasarkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, bangsa Indonesia menyadari bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa memiliki kedudukan, hak serta kewajiban yang sama.
  2. Bangsa Indonesia mengakui dan menghormati harkat, derajat dan martabat manusia atau menghormati hak-hak asasi manusia (HAM) hal ini dapat dilihat pada:
    1. Pembukaan UUD 1945.
    2. Batang Tubuh UUD 1945 al.: pasal 27 ayat 1, ayat 2, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
    3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999.
  3. Dalam rentangan sejarah berdirinya negara Indonesia dalam kenyataannya secara resmi deklarasi bangsa Indonesia telah lebih dahulu dirumuskan dari pada Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB, karena pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya telah lebih dahulu mengangkat hak-hak asasi manusia. UUD 1945 diundangkan tahun 1945, Deklarasi PBB tahun 1948.
  4. Sebagai warga negara Indonesia di samping mempunyai hak juga mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
    1. Menjunjung hukum dan pemerintahan.
    2. Membela negara.
    3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, bangsa dan tanah air.
    4. Berdisiplin tinggi, rela bekerja dalam membangun negara.
    5. Setia membayar pajak.
  5. Menurut pasal 26 UUD 1945 “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara”.
  6. Setiap Warga Negara Asing (WNA) mempunyai:
    1. Hak, seperti berhak dilindungi keamanannya.
    2. Kewajibannya:
      - ikut menjaga ketertiban dan keamanan.
      - mengikuti aturan yang ada di lingkungan tempat tinggal.
  7. Setiap Warga Negara Asing (WNA), tidak mempunyai hak untuk:
    1. menjadi pegawai negeri.
    2. menjadi anggota TNI/POLRI.
    3. menjadi anggota partai politik atau ormas.
    4. pemilikan atas tanah.
    5. hak memilih dan dipilih dalam PEMILU.

Apabila Anda belum mengerti atau memahami materi modul ini, cobalah Anda tanyakan atau diskusikan kepada Guru Bina, orang tua atau teman Anda. Untuk mengukur keberhasilan Anda dalam belajar. Mintalah tes akhir modul kepada Guru Bina.