Kompetensi

Latihan

Tes


Tim

 

Alur dan Proses

 

Alur proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya

Di dalam penyusunan perundang-undangan nasional terdapat pihak-pihak (lembaga) yang terlibat. Misalnya pada saat penyusuan Undang-undang. Pihak-pihak yang terlibat adalah pemerintah (presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Suatu Rancangan Undang-undang (RUU) mungkin datang dari pemerintah, atau mungkin juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (hak Inisiatif).

Bagaimana alur proses penyusunan suatu rancangan undang-undang sampai berhasil ditetapkan menjadi Undang-undang ?

Secara garis besar alur proses penyusunan rancangan Undang-undang pada dasarnya melalui empat tahapan. Yaitu :

 

  1. Tahap persiapan Rancangan Undang-undang
  2. Tahap pembahasan di DPR
  3. Tahap pengesahan oleh Presiden
  4. Tahap diundangkan oleh sekretariat negara

 

Alur proses pembentukan RUU menjadi UU jika RUU datang dari Pemerintah



Alur proses pembentukan RUU menjadi UU jika RUU datang dari DPR