Alur proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya
Di dalam penyusunan perundang-undangan nasional terdapat pihak-pihak (lembaga) yang terlibat. Misalnya pada saat penyusuan Undang-undang. Pihak-pihak yang terlibat adalah pemerintah (presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Suatu Rancangan Undang-undang (RUU) mungkin datang dari pemerintah, atau mungkin juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (hak Inisiatif).
Bagaimana alur proses penyusunan suatu rancangan undang-undang sampai berhasil ditetapkan menjadi Undang-undang ?
Secara garis besar alur proses penyusunan rancangan Undang-undang pada dasarnya melalui empat tahapan. Yaitu :
Tahap persiapan Rancangan Undang-undang
Tahap pembahasan di DPR
Tahap pengesahan oleh Presiden
Tahap diundangkan oleh sekretariat negara
Alur proses pembentukan RUU menjadi UU jika RUU datang dari Pemerintah
Alur proses pembentukan RUU menjadi UU jika RUU datang dari DPR