Untuk menampung dan membahas usulan dari ketiga tokoh tersebut selanjutnya BPUPKI pada tanggal 2 juni 1945 membentuk Panitia Kecil atau panitia 9 yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Mohammad Hatta yang bertugas untuk merumuskan dasar negara dan pembukaan uUD 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil berhasil menyusun naskah pembukaan UUD yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta (Jakarta Charter) berisi tentang naskah Pembukaan UUD RI yang terdiri dari 4 alinea
a. Alinea I :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
b. Alinea II :
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmu
c. Alinea III :
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya
d. Alinea IV :
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hasil Piagam Jakarta tidak seluruhnya diterima, khususnya alinea ke 4 yang berisi tentang dasar negara. Pancasila pada sila ke 1 yang berbunyi Ketuhanan Menjalankan Syariat Islam bagi Para Pemeluknya. Ada keinginan rakyat Indonesia bagian timur agar bunyi sila ke satu itu diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Demi persatuan dan kesatuan maka permintaan tersebut dipenuhi oleh panitia 9. Sehingga negara Indonesia tidak hanya dimiliki golongan islam tetapi milik semua agama.
.jpg)
.jpg)