Naskah Piagam Jakarta setelah dilakukan beberapa perubahan dalam sidang PPKI, akhirnya ditetapkan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 ini berisi pokok kaidah negara yang sangat fundamental bagi bangsa dan negara Indonesia.
Naskah Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea, yaitu : a. Alinea I : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
b. Alinea II : Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmu
c. Alinea III : Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya
d. Alinea IV : Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu : a. Alinea I : Negara kesatuan yang melindungi seganap bangsa Indonesia dan mengatasi segala macam golongan dari segala perbedaan perbedaan untuk mencapai persatuan dan kesatuan
b. Alinea II : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk menciptakan keadilan sosial
c. Alinea III : Negara berkedaulatan rakyat atas dasar kerakyatatan dan permusyawaratan/perwakilan, yang menyatakan bahwa kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat
e. Alinea IV : Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mewajibkan pemerintah dan seluruh rakyat untuk memelihara budi pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral yang luhur berdasarkan pancasila