![]() |
![]() |
Pajak
Jenis-jenis Pajak
JENIS-JENIS PAJAK
A. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
1. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPh, PBB.
Contoh SPPT PBB
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
Setiap pembelian barang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
PPh dikenakan kepada setiap wajib pajak
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran
kebersihan,Retribusi terminal,Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.
Setiap pengunjung kebun binatang dikenakan
pajak tontonan
C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya
pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : PPh.
Penghasilan dari setiap karyawan akan
dikenakan pajak penghasilan (PPh)
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
Berlian
Setiap pembelian barang mewah
dikenakan Pajak barang mewah (PPn-BM)