Kompetensi

Latihan

Tes


Tim

 

Jenis-jenis Pajak

 

 

JENIS-JENIS PAJAK

A. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:

1. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya  harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
    Contoh : PPh, PBB. 

    Contoh SPPT PBB

2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
    Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai. 

  Setiap pembelian barang dikenakan Pajak
  Pertambahan Nilai (PPN)

B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:

1. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
    Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
    Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.

    PPh dikenakan kepada setiap wajib pajak

   

2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
    Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
    Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran 
    kebersihan,Retribusi terminal,Retribusi parkir, Retribusi galian pasir. 

Setiap pengunjung kebun binatang dikenakan
pajak tontonan

C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya:

1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi  keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya
    pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak.
    Contoh : PPh.

Penghasilan dari setiap karyawan akan
dikenakan pajak penghasilan (PPh)

 2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
    Contoh : PPN, PBB, PPn-BM. 


 Berlian
Setiap pembelian barang mewah
dikenakan Pajak barang mewah (PPn-BM)