Pendahuluan

Kompetensi

Latihan

Tes

 

Pengertian HAM

 

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar ini bersifat universal (berlaku dimana saja, kapan saja dan untuk siapa saja).



Hak asasi manusia ini juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun.
Menurut pasal 1 angka 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud Hak asasi manusia itu adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demikehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.