1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), seperti :
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights), seperti :
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan atau petisi
3. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality), seperti :
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), seperti :
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak asasi Peradilan (Procedural Rights), seperti :
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan dimata hukum
6. Hak asasi sosial Budaya (Social Culture Rights), seperti :
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat