Pendahuluan

Kuis

Referensi

Tim

 

Uraian

 

A. Bentuk-bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.

 

Ada 4 bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu :

  • Pawai adalah kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan cara arak-arakan di jalan raya atau tempat umum.

  • Unjuk rasa (Demonstrasi) adalah kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah orang secara demonstratif untuk menyampaikan aspirasi dan kritik kepada pihak tertentu.

  • Rapat Umum adalah kegiatan pertemuan terbuka yang dilakukan sejumlah orang dengan tema pembicaraan tertentu/ditentukan.

  • Mimbar Bebas adalah kegiatan pertemuan terbuka yang dilakukan sejumlah orang dengan tema pembicaraan bebas/tidak ditentukan atau spontanitas.

Ada beberapa tempat yang boleh digunakan untuk melakasanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, seperti jalan raya, lapangan, alun-alun atau tempat umum yang lain. Ada juga beberapa tempat yang tidak boleh digunakan untuk mengemukakan pendapat di muka umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, instalasi militer, terminal, pelabuhan, stasiun, bandara.
Selain ada beberapa tempat yang dilarang atau tidak diperbolehkan untuk mengemukakan pendapat di muka umum, ada juga larangan untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu pada saat peringatan hari-hari besar nasional, seperti hari kemerdekaan RI, hari pendidikan nasional, hari kebangkitan nasional, hari Sumpah Pemuda dan hari-hari besar kegamaan, seperti hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isro Mi'raj, hari Natal, hari raya Waisak, hari Nyepi.

 

B. Prosedur Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

 

Ada beberapa prosedur (tata cara) yang harus dilakukan sebelum melaksanakan kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu :

  1. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian dalam batas waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan
  2. Isi surat pemberitahuan tersebut adalah tujuan, bentuk, waktu, tempat, penanggung jawab, nama organisasi, jumlah peserta, jalur/rute yang akan dilalui, alat peraga (perlengkapan yang akan dibawa dan digunakan)
  3. Pihak kepolisian akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan yang disampaikan kepada penanggung jawab
  4. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan penanggung jawab/pimpinan dan lembaga/instansi yang akan dituju
  5. Pihak kepolisian akan menyusun rencana pengawalan dan pengamanan di lapangan

Apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi atau tidak dilakukan, maka pihak kepolisian dapat menolak, tidak mengijinkan atau membubarkan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan. Sebagai warga negara yang baik, maka sebelum kita melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum terlebih dahulu harus mengikuti prosedur (tata cara) yang sudah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.