![]() |
![]() |
Kemerdekaan Mengemukakan Pandapat
Uraian
A. Bentuk-bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
Ada 4 bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu :
Ada beberapa tempat yang boleh digunakan untuk melakasanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, seperti jalan raya, lapangan, alun-alun atau tempat umum yang lain. Ada juga beberapa tempat yang tidak boleh digunakan untuk mengemukakan pendapat di muka umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, instalasi militer, terminal, pelabuhan, stasiun, bandara.
Selain ada beberapa tempat yang dilarang atau tidak diperbolehkan untuk mengemukakan pendapat di muka umum, ada juga larangan untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu pada saat peringatan hari-hari besar nasional, seperti hari kemerdekaan RI, hari pendidikan nasional, hari kebangkitan nasional, hari Sumpah Pemuda dan hari-hari besar kegamaan, seperti hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isro Mi'raj, hari Natal, hari raya Waisak, hari Nyepi.
B. Prosedur Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Ada beberapa prosedur (tata cara) yang harus dilakukan sebelum melaksanakan kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu :
Apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi atau tidak dilakukan, maka pihak kepolisian dapat menolak, tidak mengijinkan atau membubarkan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan. Sebagai warga negara yang baik, maka sebelum kita melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum terlebih dahulu harus mengikuti prosedur (tata cara) yang sudah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.