Pendahuluan

Kuis

Referensi

Tim

 

Rangkuman Akhir

 

Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah kebebasan setiap orang untuk menyampaikan sesuatu yang ada di pikirannya atau menjadi gagasannya kepada orang lain di hadapan orang banyak secara benar dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
Ada beberapa dasar pertimbangan perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum diantaranya adalah merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM, merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Ada 3 cara mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu secara lisan, secara tulisan dan cara lain.
  • Ada beberapa landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu Pancasila, UUD 1945 dan undang-undang.
  • Ada 4 bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu pawai, unjuk rasa (demonstrasi), rapat umum dan mimbar bebas.
  • Ada beberapa tempat yang bisa kita gunakan untuk kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum seperti jalan raya, lapangan, alun-alun, tetapi ada juga beberapa tempat yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan tersebut, seperti tempat ibadah, rumah sakit, instalasi militer, terminal, pelabuhan, statsiun, bandara serta pada saat peringatan hari besar nasional dan kegamaan.
  • Ada beberapa prosedur (tata cara) yang harus kita penuhi sebelum melaksanakan bentuk-bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.