Pendahuluan

Kuis

Referensi

Tim

 

Uraian

 

A. Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

 

Mengawali pembahasan materi tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, terlebih dahulu diartikan beberapa istilah sebagai berikut :
a. Merdeka adalah bebas, lepas, tidak terikat, tidak dijajah oleh bangsa/negara lain.
b. Kemerdekaan adalah sesuatu yang sudah merdeka atau kedaan yang sudah merdeka.
c. Mengemukakan adalah menyampaikan, mengungkapkan atau mengeluarkan.
d. Pendapat adalah buah pikiran atau buah gagasan.
e. Di muka umum adalah di depan orang banyak atau dihadapan halayak ramai.

 

Jadi kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah kebebasan setiap orang untuk menyampaikan sesuatu yang ada di pikirannya atau menjadi gagasannya kepada orang lain di hadapan orang banyak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.

 


Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum.

 

B. Dasar Pertimbangan Perlunya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

 

Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum di negara Indonesia adalah :

  • Bahwa kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM dunia.
  • Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan negara demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Bahwa hak mengemukakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara benar dan bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain ketiga dasar pertimbangan tersebut, perlunya ada kebebasan berpendapat di Indonesia adalah karena tuntutan reformasi yang diperjuangkan oleh beberapa tokoh reformis yang didukung oleh aktivis mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat di Indonesia.

 

 

Tuntutan reformasi ini berhasil menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang benar-benar demokratis yang memberikan kemerdekaan kepada setiap warga negara untuk mengemukakan pendapatnya di muka umum yang diatur dengan undang-undang. Prinsip dasarnya adalah bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum tersebut harus dilaksanakan dengan benar dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

C. Cara-cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

 

Secara garis besar ada 3 cara mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu :


1. Secara lisan, seperti pidato, ceramah, dialog dan diskusi.

 

 

2. Secara tulisan, seperti : poster, surat kabar, majalah, spanduk, artikel dan surat resmi.

 

 

3. Cara lain, seperti : foto, film, unjuk rasa (demonstrasi), pawai dan mimbar bebas.

 

 

Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum di negara Indonesia dilandasi secara hukum oleh :

  • Landasan idiologi, yaitu Pancasila khususnya sila keempat yg dijiwai oleh sila-sila lainnya
  • Landasan konstitusional, yaitu UUD 1945 khususnya Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan, tulisan dan sebagainya yang diatur dengan undang-undang.
  • Landasan operasional, yaitu Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum