Norma Hukum, Tata Urutan Perundangan

 

Seperti kita ketahui bahwa dalam negara hukum arti hidup dan kehidupan yang tertib
mempunyai corak tersendiri, karena segalanya berdasarkan hukum. Hukum merupakan
peraturan tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan
manusia dengan manusia dalam masyarakat serta menjamin rasa keadilan. Di samping
itu ada yang mempengaruhi dan mengatur pada tingkah laku manusia dalam kehidupan
masyarakat yang sering disebut norma/kaidah.

Anda masih ingat norma-norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia? Coba
sebutkan!

Dalam pergaulan hidup di masyarakat terdapat 4 macam norma atau kaidah, yaitu:

a.

Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak boleh
minum-minuman keras, berbuat maksiat, mengkonsumsi madat, dan lain-lain.

b. Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani
manusia atau datang melalui suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang
sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka
terhadap orangtuanya.

c.

Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan
manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku
manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang muda harus menghormati
yang lebih tua).

d.

Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh
penguasa negara yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Contoh: melakukan
pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.

`

Pahamkah Anda dengan penjelasan tentang norma-norma yang berlaku di masyarakat? Baiklah, sekarang dapatkah Anda memberikan contoh normanorma dalam kehidupan di sekolah?

Saya yakin Anda bisa memberikan contoh tersebut.
Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah sebagai wujud konkrit kepatuhan terhadap
norma hukum di sekolah merupakan contoh norma-norma dalam kehidupan sekolah.
Kita lanjutkan kembali dengan materi tata urutan peraturan perundangan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada tahun 1966 menetapkan
Tata Urutan Peraturan Perundangan dengan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yaitu:
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) Undang-undang (PERPPU)
4) Peraturan Pemerintah (PP)
5) Keputusan Presiden (Keppres)
6) Keputusan Menteri (Kepmen)
7) Instruksi Menteri

Demikianlah uraian materi kegiatan belajar 1. Untuk mengukur keberhasilan belajar Anda,
kerjakan tugas berikut dan setelah selesai cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban
yang terdapat pada bagian akhir modul ini.