Pengertian norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku bagi tingkah laku manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi.
Macam-macam norma yang berlaku di masyarakat kita ada 4, yaitu :
Norma Agama
Norma Kesusilaan
Norma Kesopanan
Norma Hukum
Norma Agama sumber asalnya dari Tuhan YME dalam kitab suci dan sanksinya berupa dosa (balasannya diakhirat kelak)
Norma Kesusilaan sumber asalnya dari hati nurani manusia dan sanksinya berupa penyesalan, dicemoohkan atau dikucilkan
Norma Kesopanan sumber asalnya dari pergaulan manusia dan sanksinya berupa dicemoohkan atau dikucilkan
Norma hukum sumber asalnya dari negara/pemerintah dalam undang-undang dan sanksinya berupa denda, penjara atau hukuman mati.
Menurut Surojo Wignjodipuro ada dua macam kontak yang dilakukan manusia, yaitu :
Kontak yang menyenangkan, seperti bertemuanya penjual dengan pembeli.
Kontak yang tidak menyenangkan, seperti pencuri dengan pemilik barang.
Norma itu dibuat atau ditetapkan, baik oleh masyarakat itu sendiri maupun oleh negara/pemerintah adalah untuk mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat supaya aman, tertib dan damai.
Jika di masyarakat ada norma dan norma itu dipatuhi, maka akan tercipta kehidupan yang aman, tertib dan damai.
Di masyarakat kita sudah ada empat macam norma, tetapi jika norma-norma itu tidak dipatuhi atau diabaikan, maka yang akan terjadi adalah kekacauan, keributan, kerusuhan, rasa tidak aman dan tidak tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.