Pendahuluan

Kuis

Referensi

 

Rangkuman Akhir

 

 

  • Pengertian norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku bagi tingkah laku manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi.
  • Macam-macam norma yang berlaku di masyarakat kita ada 4, yaitu :
  1. Norma Agama
  2. Norma Kesusilaan
  3. Norma Kesopanan
  4. Norma Hukum
  • Norma Agama sumber asalnya dari Tuhan YME dalam kitab suci dan sanksinya berupa dosa (balasannya diakhirat kelak)
  • Norma Kesusilaan sumber asalnya dari hati nurani manusia dan sanksinya berupa penyesalan, dicemoohkan atau dikucilkan
  • Norma Kesopanan sumber asalnya dari pergaulan manusia dan sanksinya berupa dicemoohkan atau dikucilkan
  • Norma hukum sumber asalnya dari negara/pemerintah dalam undang-undang dan sanksinya berupa denda, penjara atau hukuman mati.
  • Menurut Surojo Wignjodipuro ada dua macam kontak yang dilakukan manusia, yaitu :
  1. Kontak yang menyenangkan, seperti bertemuanya penjual dengan pembeli.
  2. Kontak yang tidak menyenangkan, seperti pencuri dengan pemilik barang.
  • Norma itu dibuat atau ditetapkan, baik oleh masyarakat itu sendiri maupun oleh negara/pemerintah adalah untuk mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat supaya aman, tertib dan damai.
  • Jika di masyarakat ada norma dan norma itu dipatuhi, maka akan tercipta kehidupan yang aman, tertib dan damai.
  • Di masyarakat kita sudah ada empat macam norma, tetapi jika norma-norma itu tidak dipatuhi atau diabaikan,  maka yang akan terjadi adalah kekacauan, keributan, kerusuhan, rasa tidak aman dan tidak tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.