Pengertian norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku bagi tingkah laku manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi.
Macam-macam norma yang berlaku di masyarakat kita ada 4, yaitu :
Norma Agama
Norma Kesusilaan
Norma Kesopanan
Norma Hukum
Norma Agama sumber asalnya dari Tuhan YME dalam kitab suci dan sanksinya berupa dosa (balasannya diakhirat kelak)
Norma Kesusilaan sumber asalnya dari hati nurani manusia dan sanksinya berupa penyesalan, dicemoohkan atau dikucilkan
Norma Kesopanan sumber asalnya dari pergaulan manusia dan sanksinya berupa dicemoohkan atau dikucilkan. Norma ini berlaku khusus dan setempat tidak berlaku bagi masyarakat di seluruh dunia.
Norma hukum sumber asalnya dari negara/pemerintah dalam undang-undang dan sanksinya berupa denda, penjara atau hukuman mati.