Pendahuluan

Kuis

Referensi

Tim

 

Uraian

 

A. Rumusan Pancasila dalam Beberapa Naskah Penting

 

Setelah BPUPKI merumuskan dan merancang konsep dasar negara Indonesia dan PPKI menetapkan atau mengesahkannya, maka berikut disajikan rumusan konsep dasar negara Pancasila tersebut dalam beberapa naskah penting sebagai berikut :

1. Dalam Naskah Piagam Jakarta alinea IV, yaitu :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

 

Piagam Jakarta

      Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu jalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

      Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

      Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

      Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.

Djakarta, 22 Juni 1945

Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin

          http://id.wikisource.org/wiki/Piagam_Jakarta

 

 

2. Dalam Naskah Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 

 

Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan

      Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

      Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

      Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

      Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    http://organisasi.org/undang_undang_dasar_1945_pembukaan_batang_tubuh_dan_aturan

 

    Rumusan Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV inilah yang benar, sah, resmi yang berlaku sampai saat ini, bukan rumusan Pancasila yang ada dalam beberapa naskah yang lainnya.

 

 

3. Dalam Naskah Mukadimah Konstitusi RIS 1945 alinea IV, yaitu :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial

Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di KotaScheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku padatanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah darinegara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusundi negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetaptercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Prikemanusiaan.
  3. Kebangsaan.
  4. Kerakyatan.
  5. Keadilan Sosial

           http://www.scribd.com/doc/58467077/11/Pancasila-Sebagai-Dasar-Falsafah-Negara-Dalam-Mukadimah-Konstitusi

 

 

4. Dalam Naskah Mukadimah UUD Sementara 1950 alinea IV, yaitu :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial

Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Prikemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial

http://www.scribd.com/doc/58467077/11/Pancasila-Sebagai-Dasar-Falsafah-Negara-Dalam-Mukadimah-Konstitusi

        

 

B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia 

Kedudukan Pancasila di negara Indonesia berdasarkan Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 dinyatakan sebagai dasar negara dan idiologi nasional Indonesia

       

   

                                                                               

Fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia terdiri dari :

1. Fungsi pokoknya adalah :

  1. Sebagai dasar negara RI
  2. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia

2. Fungsi lainnya adalah :

  1. Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
  2. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
  3. Sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia
  4. Sebagai moral pembangunan nasional Indonesia
  5. Sebagai sumber dari segala sumber hukum RI
  6. Sebagai cita-cita bangsa Indonesia