![]() |
![]() |
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Idiologi Negara RI
Uraian
A. Istilah dan Pengertian Pancasila
Istilah Pancasila sebenarnya sudah ada dan dikenal sejak jaman kerajaan Majapahit sekitar abad XIV, yaitu dalam kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam kitab tersebut, istilah Pancasila selain mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama) yang isinya adalah :
Istilah pancasila itu berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca artinya lima dan sila artinya dasar, asas atau prinsip. Jadi Pancasila berarti lima dasar atau lima asas atau lima prinsip. Kelima dasar/asas/prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia berdasarkan pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa “..... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
B. Sejarah Perumusan Pancasila
I. BPUPKI
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dalam bahasa Jepangnya adalah Dokuritsu Junbi Cosakai atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia di kemudian hari. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Dr. Kangjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio atau Ichibangase (orang Jepang) dan Raden Panji Soeroso.
Latar belakang pembentukan BPUPKI secara formil, termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945. Dilihat dari latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Facisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka sebenarnya, kebijaksanaan Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang murni, tetapi Jepang hanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu pertama Jepang ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat Indonesia dan yang kedua untuk melaksanakan politik kolonialnya.
Pada tahun 1944 pasukan Jepang berhasil di pukul mundur oleh pasukan Sekutu. Dalam situasi kritis tersebut, pada tanggal 1 maret 1945 Letnan Jendral Kumakici Harada pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai). Pengangkatan pengurus ini di umumkan pada tanggal 29 April 1945.
Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat diangkat sebagai (Kaico), sedangkan yang duduk sebagai ketua muda (fuku kico) pertama di jabat oleh seorang Jepang Shucokai Cirebon yang bernama Icibangase. Raden Panji Suroso diangkat sebagai kepala sekertariat dengan di bantu oleh Toyohiti Masuda dan Mr. AG. Pringodigdo. Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian/pelantikan Badan penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia bertempat di gedung Cuo Sangi In jalan Pejambon (sekarang menjadi Gedung Departemen Luar Negeri) Jakarta. Upacara peresmian itu dihadiri pula oleh dua pejabat Jepang yaitu Jendral Itagaki (panglima tentara ketujuh yang bermarkas di Singapura) dan Letnan Jendral Nagano (panglima tentara keenam belas yang baru). Pada kesempatan itu di kibarkan bendera Jepang Hinomaru oleh Mr. AG. Pringgodigdo yang disusul dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh Toyohiko Masuda.
Sidang pertama BPUPKI diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad lembaga DPR pada jaman kolonial Belanda.
Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dengan tema merumuskan rancangan dasar negara. Pada sidang pertama ini terdapat 3 tokoh yang mengajukan pendapatnya tentang konsep dasar negara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
Suasana sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 di gedung Chuo Sangi In di jalan Pejambon 6 Jakarta.
Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya (secara lisan) mengemukakan lima asas, yaitu:
Disamping secara lisan, Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan lima asas secara tertulis, yaitu :
Mr. Muhammad Yamin
Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo mengusulkan lima asas, yaitu
Mr. Soepomo
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengusulkan lima asas yaitu:
Kelima asas dari Ir. Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu sila gotong royong yang merupakan upaya Ir. Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu kesatuan. Berikut petikan pernyataan Ir. Soekarno mengenai lima konsep dasar negara yang disampaikannya.
Ir. Soekarno dengan rumusan lima konsep dasar negaranya yang dinamakan Pancasila dan hari lahirnya istilah Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945.
Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Sampai akhir sidang pertama masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara dalam sebuah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang terdiri dari empat alinea dan pada alinea keempatnya terdapat rumusan dasar negara tersebut sebagai berikut :
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah dilakukan perubahan pada rumusan sila pertamanya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, akhirnya naskah piagam Jakarta tersebut dijadikan naskah Pembukaan UUD 1945 yang pada alinea keempatnya terdapat rumusan dasar negara Indonesia.
II. PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sebelum panitia ini terbentuk, sebelumnya telah berdiri BPUPKI namun karena dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dalam bahasa Jepangnya adalah Dokuritsu Junbi Iinkai pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil ketua Drs. Mohammad Hatta dan ditunjuk penasehatnya Mr. Ahmad Soebardjo.
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang yaitu (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaannya bertambah 6 orang sehingga jumlah seluruhnya menjadi 27 orang.
Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat tanggal 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok. Akhirnya, proklamasi kemerdekaan RI dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.
Sehari setelah peristiwa proklamasi kemerdekaan RI, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang di bekas Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon dan menetapkan atau mengesahkan :