Fungsi minimum sebuah negara yaitu:
-
Fungsi penertiban (law and order) : Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
-
Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran : Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
-
Fungsi Pertahanan : Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
-
Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan badan pengadilan : Fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Maka keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara adalah hal yang mutlak adanya.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.