![]() |
![]() |
Bela Negara
Uraian
Pada sub materi kegiatan belajar 3 akan diuraikan tentang bentuk-bentuk pembelaan negara. Menurut Pasal 9 ayat (2) UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:
Perhatikan gambar di bawah ini.
1. Pembelaan negara dapat dilakukan dengan belajar Pendidikan kewarganegaraan
.jpg)
2. Pembelaan negara melalui kegiatan wajib militer

3. Pembelaan negara melalui TNI dan Polisi

4. Pembelaan negara melalui kegiatan profesi

![]()