Pendahuluan

Kuis

Referensi

Tim

 

Uraian

 

Pada sub materi  kegiatan belajar 3 akan diuraikan tentang bentuk-bentuk pembelaan negara.  Menurut Pasal 9 ayat (2) UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:

  1. Pendidikan kewarganegaraan
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi

Perhatikan  gambar di bawah ini.

1. Pembelaan negara dapat dilakukan dengan belajar Pendidikan kewarganegaraan

2. Pembelaan negara melalui kegiatan wajib militer


3. Pembelaan negara melalui TNI dan Polisi

 

4. Pembelaan negara melalui kegiatan profesi