![]() |
![]() |
Hak Asasi Manusia
Uraian
A. Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia
1. Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI
Dalam Kementrian Hukum dan HAM RI terdapat Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan HAM yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan Presiden nomor 50 tahun 1993 untuk melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum yang menangani kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat. Pengadilan HAM ini ditetapkan dengan undang-undang nomor 26 tahun 2000.
4. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 181 tahun 1998 untuk menangani kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan.
5. Komisi Nasional Perlindungan Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak ini dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 sebagai organisasi indpenden di bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia.
6. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Disamping lembaga penegakkan dan perlindungan HAM yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dikenal LSM prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain :
a. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
b. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
c. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
d. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI)
B. Instrumen Nasional HAM
Instrumen nasional HAM di Indonesia adalah :