Pendahuluan

Kuis

Referensi

Tim

 

Rangkuman Akhir

 

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Mengenai pengertian hak asasi manusia secara lengkap diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yaitu Pasal 1 Angka 1. Hak asasi manusia bersifat universal artinya dimiliki oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Hak asasi manusi juga bersifat kodrati artinya dimiliki manusia sejak lahir yang tidak bisa diganggu gugat keberadaannya oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun. Hak dasar atau hak pokok manusia secara garis besar terdiri dari hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu.

 

Penggolongan hak asasi manusia seiring dengan perkembangan jaman terdiri dari hak asasi pribadi (personal rights), hak asasi politik (political rights), hak asasi ekonomi (property rights), hak asasi sosial budaya (social and cultural rights), hak asasi perlakuan hukum (rights of legal equality) dan hak asasi peradilan (procedural rights). Lembaga-lembaga penegakkan dan perlindungan HAM di Indonesia yang khusus didirikan oleh pemerintah meliputi Kemenkumham RI, Komnas HAM, Pengadilan HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi.

 

Lembaga-lembaga penegakkan dan perlindungan HAM di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat yang prodemokrasi dan HAM antara lain YLBHI, Kontras, Elsam, PBHI. Instrumen nasional HAM yang ada di Indonesia meliputi Pancasila, UUD 1945 dan undang-undang.