![]() |
![]() |
Hak Asasi Manusia
Rangkuman
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Mengenai pengertian hak asasi manusia secara lengkap diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yaitu Pasal 1 Angka 1. Hak asasi manusia bersifat universal artinya dimiliki oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Hak asasi manusi juga bersifat kodrati artinya dimiliki manusia sejak lahir yang tidak bisa diganggu gugat keberadaannya oleh siapapun dan oleh pihak manapun.
Hak dasar atau hak pokok manusia secara garis besar terdiri dari hak untuk hidup, hak untuk kemerdekaan/kebebasan dan hak untuk memiliki sesuatu. Penggolongan hak asasi manusia seiring dengan perkembangan jaman terdiri dari hak asasi pribadi (personal rights), hak asasi politik (political rights), hak asasi ekonomi (property rights), hak asasi sosial budaya (social and cultural rights), hak asasi mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality) dan hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan (procedural rights).