![]() |
![]() |
Kedaulatan
Uraian
Beberapa ahli tata negara dan hukum menjelaskan teori kedaulatan rakyat di antaranya adalah :
a. Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam suatu negara hanya satu yaitu Tuhan. Oleh karena itu, negara dan pemerintah negara harus mewakili Tuhan di dalam menjalankan hukum Tuhan di dunia. Teori ini meyakini bahwa lahirnya suatu negara hanya dapat terjadi apabila diridhai dan dikehendaki oleh Tuhan. Negara yang menganut paham ini tidak membedakan urusan negara dari urusan agama, atau sebaliknya. Negara yang menganut paham ini disebut negara teokrasi. Seorang raja atau penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia. Negara yang menganut teori ini adalah Jepang. Sedangkan tokoh teori ini adalah Agustinus dan Thomas Aquino.
b. Kedaulatan Negara
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada pada negara itu sendiri. Negara dipandang sebaga sumer kekuasaan. Kehendak negara yang dimuat dalam perundang-uandangan dijadikan sebagai sumber hukum yang utama dan terutama. Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum. Teori ini berkembang pada abad XV-XIX, dengan tokohnya George Jellinnek.
Contoh negaranya dalah Russia pada masa Stalin.
Stallin
c. Kedaulatan Raja
Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan raja. Raja dianggap sebagai keturunan dewa. Ia berkuasa secara mutlak atau absolute. Dengan demikian raja dapat berbuat semaunya atau tirani dan tidak tunduk pada konstitusi.
Contoh negaranya adalah Prancis dan Jerman pada masa Hitler.
Pencetus teori ini adalah Jean Bodin dan Hegel.
Hitler
d. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan dan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum. Oleh karena itu, negara, pemerintah, pengadilan, dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum. Hukum berada di atas segalanya. Pemegang kekuasaan/penyelenggara harus tunduk kepada hukum.
Tokoh teori ini adalah Krabbe, Immanuel Kant, dan Krenenberg.
e. Kedaulatan rakyat
Menurut teori ini kedaulatan berada di tangan Rakyat, Negara menganut teori ini menempatkan rakyat pada kedudukan yang tertinggi. Rakyat menentukan jalannya pemerintahan sehingga peranan rakyat tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu penyelenggara negara harus bertanggung jawab kepada rakyat.
JJ Rousseau