![]() |
![]() |
Kedaulatan
Uraian
KEDAULATAN DI INDONESIA
Setelah kita pelajari berbagai teori kedaulatan, bagaimana dengan negara kita, Indonesia?
Teori kedaulatan apa yang dianut? Mengapa kita memilih kedaulatan itu? Apa dasarnya dan bagaimana pelaksanaanya?
Dalam Alinea IV pembukaan UUD 1945 dinyatakan " disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada . . ."
Pernyataan ini mengandung makna bahwa negara kita adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Maka rakyatlah yang berdaulat atau yang berkuasa. Kalau konsepnya seperti ini, maka negara kita memilih demokrasi sebagai landasan kedaulatan negara. UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dan bagan di bawah ini.
Pelantikan presiden SBY di gedung MPR RI
Struktur Pemerintahan RI